Jenjang pendidikan dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat merupakan tonggak masa depan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara mewajibkan setiap warga negara yang berusia 7 - 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar Ada beberapa kegiatan ditahun 2009 ini yang di biayai oleh pemerintah baik bantuan langsung Pemerintah Pusat seperti DAK (Dana Alokasi Khusus), Pembangunan Sarana Belajar (PSB), Bantuan Peralatan untu SD Standard Nasional (SD-SN), Bantuan untuk MI dari Deartemen Agama ataupun Program Dekonsentrasi dari pemerintah Provinsi. MI (download RAB) SD-SN (download RAB) |